dakwatuna.com – Sebagai hewan yang sudah ditetapkan haram hukumnya secara hukum Agama Islam, babi dengan berbagai macam anggota badannya seperti daging, kulit, enzim lemak dan sebagainya ternyata digunakan di berbagai produk di sekitar kita. Unsur-unsur yang diambil dari babi tersebut tidak hanya digunakan di negara-negara non-muslim seperti Korea Selatan di mana saya tinggal namun juga beberapa kali pernah menjadi isu menggemparkan di Indonesia karena adanya kandungan babi pada makanan.